Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Denpasar
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Denpasar mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Denpasar menyelenggarakan fungsi: